KPK mengeksekusi Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/8).
Sementara itu, pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rita masih terus dilakukan KPK. Dalam kasus pencucian uang tersebut, KPK menduga Rita menyamarkan gratifikasi sebesar Rp436 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Kemudian pada 6 Juli lalu, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Rita tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Dalam vonis tersebut, majelis Hakim menilai Rita bersama dengan staf khususnya, Khairudin, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.