Samsul membantu mantan Wali Kota Medan, Tengkeu Dzulmi Eldin, melakukan perbuatan lancung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi eks Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Samsul Fitri ke Rutan Tanjung Gusta,
"Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (18/06), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Medan, atas nama terdakwa Syamsul Fitri Siregar, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rutan Tanjung Gusta," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Samsul diperkarakan, oleh komisi antirasuah lantaran telah membantu mantan Wali Kota Medan, Tengkeu Dzulmi Eldin, untuk melakukan perbuatan lancung.
Dia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terpidana, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding," papar Fikri.