Terpidana kasus suap proyek PUPR itu akan menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Artha John Alfred, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (8/1).
Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan jaksa Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
"Atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (9/1).
Hong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap bekas Anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp11,6 miliar untuk mendapatkan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Selain itu, (terpidana) dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.