Ade Barkah Surahman akan menjalani pidana penjara selama empat tahun. Durasi pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi vonis ini terkait dengan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019.
"Jaksa eksekutor pada Kamis (11/8), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).
Ade Barkah Surahman akan menjalani pidana penjara selama empat tahun. Durasi pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan.
Ali mengatakan, Ade Barkah sebagai terpidana juga dibebankan pidana denda dan uang pengganti.
"Terpidana dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta," ujar Ali.