Bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, diputus bersalah melakukan suap secara bersama-sama dalam proyek-proyek di Dinas PUPR tahun 2019.
Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rusdi Amin dan Andry Prihandono, mengeksekusi bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (17/2). Dia akan mendekam di bui 7 tahun dikurangi masa tahanan.
Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor:3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
"Terpidana (Ahmad Yani) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/2).
Tak hanya pidana kurungan, Ahmad Yani juga dikenakan hukuman membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Dia pun harus bayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Apabila tak membayar dalam tempo 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika masih tak mencukupi, Ahmad Yani bakal mendekam lagi di balik jeruji besi.