Majelis hakim telah memvonis keempat terdakwa tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi satu keluarga terpidana kasus suap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana dalam kasus suap terkair proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, dalam pesan singkat, Kamis (30/5).
Satu keluarga tersebut ialah, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Sedangkan satu rekan lainnya, Yuliana Enganito Dibyo.
Dikatakan Febri, keempat terpidana itu akan dieksekusi ke sejumlah lapas di Tangerang. Adapun Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.