Wahyu terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (17/6). Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu bakal menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 dengan terpidana Wahyu Setiawan.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/6).
Wahyu juga di bebani kewajiban untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia turut dijatuhi pidana berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.