Inventarisasi aset masih jadi masalah Pemprov DKI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus terdapat sejumlah aset bermasalah milik Pemprov DKI. Aset-aset tersebut, dalam penguasaan oleh pihak ketiga.
Kemudian, Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan dan aset yang belum optimal pemanfaatannya. Kepala Koordinator Wilayah III KPK, Abdul Haris menaksir, nilai sejumlah aset bermasalah itu mencapai ratusan triliun rupiah. Menurutnya, pengembalian aset tersebut dapat dilakukan dengan menempuh jalur hukum.
"Aset-aset ini, dapat diselesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga, kalaupun harus secara pidana, kami memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar," ujar Abdul, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (3/5).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Jaya, mencatat, sebanyak 32.000 dari 1,8 juta bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya.
Dia mengingatkan, para pihak terkhusus Pemprov DKI, dapat memasang papan bicara atau tanda batas agar mudah memetakan aset berupa bidang tanah tersebut. "Diharapkan 2021, seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya," bebernya.