Keenamnya, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. Di antaranya, eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi.
Kemudian, eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; dan eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan. "Keenamnya, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Belum diketahui, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik terhadap para tersangka yang dipanggil. Mereka, belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menahan empat tersangka. Keempatnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufar dan tiga anggota legislator Provinsi Jambi, yakni Muhamadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin Elhelwi, dan Gusrizal.
Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Para tersangka terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu dari unsur swasta. Adapun, para tersangka itu yakni, eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi.