Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (26/10) hingga Minggu (28/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada 15 lokasi di Kabupaten Cirebon, terkait kasus jual-beli jabatan oleh tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penggeladahan dilakukan sejak Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10).
Pada hari Jumat, tim KPK menyisir enam lokasi, yaitu kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan. Dari penggeladahan ini tim KPK menemukam sejumlah dokumen terkait, uang tunai, dan bukti transaksi bank.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta, serta bukti transaksi bank," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (29/10).
Pada Sabtu (27/10), lanjut Febri, penggeledahan dilanjutkan ke enam lokasi lain. Yaitu rumah Sekda, rumah ajudan bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas. Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek dalam penggeledahan ini.
Kemudian pada hari Minggu (28/10), KPK melanjutkan penggeledahan pada tiga tempat, yaitu rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati.