Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kegiatan itu dilakukan guna mengusut kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan tahun anggaran 2018. Tiga lokasi yang disisir yakni Rumah Dinas Wali Kota Dumai, Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, serta Kantor LPSE Kota Dumai.
"Dari lokasi tim mengamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka pada 3 Mei 2019. Meskipun berstatus tersangka, KPK belum menahan terhadap politikus Partai NasDem tersebut.
Kendati demikian, KPK telah melakukan pencekalan terhadap Zulkifli guna memperlancar proses penanganan perkara. Zulkifli dicekal oleh komisi antirasuah ke luar negeri selama enam bulan sejak 3 Mei 2019.