Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Kota Pasuruan, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
"Sabtu (6/10), KPK menugaskan tiga tim penyidik secara paralel untuk lakukan penggeledahan di delapan lokasi di Pasuruan," kata Juru Bicata KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (7/10).
Delapan lokasi itu antara lain empat kantor di kompleks pemda, yaitu kantor wali kota, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor staf ahli, dan kantor bagian pengadaan. Selanjutnya, dua kediaman wali kota, baik rumah dinas maupun rumah pribadi Wali Kota, kantor Dinas Koperasi, dan rumah seorang saksi.
"Proses penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.00 sampai 18.00 WIB," ujar dia.
Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan. Juga, uang dalam pecahan rupiah. Dalam kasus itu, teridentifikasi sejumlah sandi, yaitu "ready mix" atau campuran semen, "apel" untuk "fee" proyek, dan "kanjengnya" yang diduga berarti Wali Kota.