Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Kota Bandarlampung terkait penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
"Setelah kemarin dilakukan penggeledahan di lima lokasi, hari ini tim penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.
Febri menyatakan penggeledahan di enam lokasi itu dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan masih berjalan hingga saat ini.
Enam lokasi yang digeledah itu antara lain kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung, rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, dan rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.