Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor salah satu tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penggeledahan di lakukan pada Senin (1/7) malam.
"KPK lakukan penggeledahan di kantor advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam, dari pukul 19.00 hingga 22.00," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Dari penggeledahan tersebut, KPK sejumlah barang bukti yang berkaitan dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di PN Jakbar," ujar Febri.
Dalam perkara tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman yang merupakan pengacara, serta Sendy Pericho sebagai pihak yang berperkara.