KPK menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan ditemukan indikasi pelaku menyembunyikan aset. Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.
Barang bukti itu, kata Ali, akan dianalisis tim penyidik KPK dan akan disita jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut hasil korupsi. "Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ali kepada media, Senin (12/6).
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.
"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada 15 Mei 2023.