Djoko Saputro dianggap mengabaikan ketentuan khusus dalam UU KPK.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Djoko Saputro salah kaprah dalam melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 itu menilai KPK menyalahi prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam nota praperadilannya, Djoko tak terima dengan status tersangka yang disandangnya, lantaran dia mengangggap KPK tidak melakukan tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, proses penyelidikan telah dilakukan dengan cara pencarian alat bukti. Sehingga dalam menetapkan tersangka, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
"Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum, sehingga defenisi penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka. Hal ini tentu tidak tepat dan mengabaikan ketentuan khusus di UU KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Dalam permohonannya, eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II juga menganggap KPK tak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, lantaran Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.