Hal itu dilakukan agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, buronan sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar tersangka MM, telah datang ke gedung Merah Putih KPK, didampingi penasihat hukumnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7).
Ali menyampaikan, pihaknya menghargai kedatangan Maming dan berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK. Hal itu dilakukan agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan, KPK memberi kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku.
"KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," ujar Ali.