Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, agar menghadiri pemeriksaan hari ini. Mekeng akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang Selasa, 8 Oktober 2019, untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
KPK berharap Mekeng dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan hari ini. Sebagai warga negara yang bijak, kata dia, Mekeng harus menghormati segala proses hukum yang tengah ditangani oleh lembaga penegak hukum.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum, untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Febri.
Melalui pemeriksaan ini, KPK akan menggali keterangan dari Mekeng ihwal penyuapan yang dilakukan Samin Tan. Pengusaha yang telah menyandang status tersangka ini, diduga kuat telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan guna mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.