Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana Pasal 12 B UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum lapor gratifikasi idulfitri segera melakukannya. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, sesuai regulasi paling lambat gratifikasi dilaporkan 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
Ipi menjelaskan, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana Pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (21/5).
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi. Mengacu Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir yang memuat informasi identitas diri, jabatan, hingga kronologis penerimaan gratifikasi sampai data pendukung.
Sebelumnya, hingga 17 Mei 2021, lembaga antirasuah menerima 86 laporan gratifikasi terkait ramadan dan idulfitri. Menurut Ipi, 81 laporan berupa penerimaan dan sisanya penolakan gratifikasi. Bila ditotal, nilainya mencapai Rp198,18 juta.