Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen, yaitu Bipih dan Nilai Manfaat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dana Nilai Manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.
“Jangan lupa Nilai Manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu yang lebih banyak. Jadi kalau dihabisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dikutip Sabtu (28/1) dari website kemenag.go.id.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji. Kedua, Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.
Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi. Adapun setoran jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh jemaah haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Karena milik semua jemaah, dibutuhkan upaya untuk menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat agar tidak tergerus dan habis. Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menuturkan komposisi BPIH 2022. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH 2022 sebesar Rp81,7 juta. Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah Rp39,8 juta (48%), sisanya diambil dari dana Nilai Manfaat (52%).