Data KPK 2004 sampai 2020 menunjukkan terjadinya rasuah di 26 provinsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak korupsi. Peringatan itu tak lepas dari data KPK 2004 sampai 2020 yang menunjukkan terjadinya rasuah di 26 dari 34 provinsi.
"Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ (pengadaan barang/jasa),” ujar Lili saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, Senin (28/6).
Oleh karena itu, imbuh Lili, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Terkait itu, peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) menjadi penting.
Lebih lanjut, sambung Lili, KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.
"Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.