Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto.
"Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (19/4).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Novanto itu.
"Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa KTP-e ini," ungkap Febri.
Bahkan, kata Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara KTP-e sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.