Keduanya sudah beberapa kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Hal itu merupakan panggilan keempat setelah sebelumnya Mekeng mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (19/9).
Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek PLTI Mulut Tambang (MT) Riau-1, yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
KPK telah memanggil Mekeng sebanyak tiga kali, yakni pada Rabu (11/9), Senin (16/9) dan Kamis (19/9). Namun dia tak sekali pun memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang menjalankan tugas ke luar negeri.
Tak hanya Mekeng, Samin Tan juga dijadwalkan pemeriksaan ulang oleh KPK. Sedianya, Samin Tan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.