Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 - 2019.
Ke-14 tersangka itu ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Belum diketahui tindakan apa yang akan dilakukan KPK terhadap para tersangka tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu, telah mempunyai kebijakan baru terkait penahanan tersangka dilakukan setelah seseorang diumumkan status penanganan perkaranya.
Pada perkaranya, ke-14 mantan anggota DPRD itu diduga telah melakukan praktik lancung. Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah ke-14 eks legislator daerah itu.