Mustafa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk eks Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Multi Sarana Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mustafa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk eks Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJS (Achmad Junaidi S)," kata Febri, dalam pesan singkat, Selasa (21/5).
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) turut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018. KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka, yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
KPK menduga, keempat tersangka itu telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Diduga uang tersebut sebagai pemulus pinjaman uang untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, KPK menduga keempat tersangka telah menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.