Sekretaris Dinas PUPR Lamsel akan diperiksa di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Lampung.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Destrinal A.Z, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan 2016-2017.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Destrinal akan diperiksa di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Lampung.
"Hari ini (14/12), dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka HH (eks Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi) dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap," ucapnya, Senin (14/12).
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 27 Juli 2018. Saat itu, lembaga antisuap menangkap empat orang.
Di antaranya, pemberi suap Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga dan diduga penerima eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.