Mujahidin akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Indung yang merupakan kerabat Bowo Sidik Pangarso.
Mujahidin Nur Hasim, adik kandung mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mangkir dari panggilan KPK kali ini merupakan untuk kali kedua. Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mujahidin.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Rabu (17/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Seperti diketahui, Mujahidin akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Indung yang merupakan kerabat dekat Bowo Sidik Pangarso. Kasus penerimaan gratifikasi itu juga merupakan hasil pengembangan perkara suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah mengidentfikasi empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Itu di antaranya berasal dari menteri perdagangan terkait pengesahan permen tentang gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan di salah satu BUMN, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, serta proses pengalokasian dana pada beberapa kegiatan.
Untuk mengusut perkara tersebut, KPK akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Rabu (18/7). Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Mendag Enggar tidak memenuhi panggilan tersebut karena berdalih sedang berdinas.