KPK beber alasan ditolaknya permintaan Effendi Gazali terkait data vendor bansos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, agar data vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dibuka. KPK menegaskan para pihak dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui rangkaian perkara. Hal ini termasuk pemeriksaan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, dalam perkara terkaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.
"Kami tegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima pada Selasa (30/3).
Menurut Ali, komisi antirasuah bakal membuka semua hasil penyidikan kasus bansos, tapi dalam persidangan. Pernyataan ini sekaligus merespons permintaan Effendi yang minta KPK membeberkan para vendor dalam pengadaan bantalan sosial Jabodetabek 2020 berikut besaran kuotanya.
Permintaan Effendi ditolak karena informasi yang diminta masih dalam proses penyidikan. Ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya informasi yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum.
"Kami yakin yang bersangkutan (Effendi) mengetahui soal ini. Pada waktunya nanti, pada proses persidangan silakan ikuti karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelas Ali.