Alexander Marwata jelaskan soal jabatan baru staf khusus KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan soal jabatan baru staf khusus di struktur lembaga tersebut, sebagaimana dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Staf khusus, jelas dia, tidak melekat kepada jabatan komisioner secara perseorangan.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri meneken regulasi itu pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.
Diatur pula dalam perkom tersebut soal staf khusus, paling banyak lima orang dengan bidang strategis. Pertama, teknologi informasi. Kedua, sumber daya alam dan lingkungan. Ketiga, hukum korporasi dan kejahatan transnasional. Keempat, manajemen dan sumber daya manusia. Kelima, ekonomi dan bisnis.
Perekrutan staf khusus, kata Alexander, tergantung pada kebutuhan KPK kelak.
“Tidak bisa, (misalnya) saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat atau yang saya kenal baik. (Perekrutan) tidak harus lima, sesuai kebutuhan,” ujar Alexander dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/11).