Kebijakan KPK saat ini tak hanya menghukum koruptor dengan pidana penjara yang berat sehingga ada efek jera.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tuntutan pidana terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) berbeda karena tiap kasus memiliki karakteristik. Di samping itu, perbedaan juga terjadi pada alasan meringankan dan memberatkan.
"Namun demikian, KPK telah berupaya mengurangi disparitas antarperkara tipikor tersebut dengan menyusun pedoman tuntutan," ujarnya secara tertulis, Selasa (23/3).
Menurut Ali, pedoman tuntutan yang dimaksud berlaku untuk perkara tipikor maupun tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pedoman masih di tahap finalisasi teknisnya.
Ali menjelaskan, kebijakan lembaga antirasuah saat ini tak hanya menghukum koruptor dengan pidana penjara yang berat sehingga ada efek jera. Menurutnya, tuntutan lain kepada pelaku praktik lancung juga dibidik.
"KPK juga berupaya melakukan tuntutan terhadap penjatuhan hukuman denda, uang pengganti maupun perampasan aset hasil korupsi/asset recovery yang dinikmati para koruptor," jelasnya.