Penyidik KPK menjemput paksa Hadinoto Soedigno di rumahnya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan.
Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS), dijemput paksa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan mangkir setelah dipanggil secara patut oleh lembaga antirasuah.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).
Ali menjelaskan, penyidik komisi antisuap menjemput paksa Hadinoto di rumahnya, di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum. Namun mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.