Nasional

KPK kaji gugatan banding Kompol Rossa Purbo Bekti

Pembahasan dilakukan oleh Biro Hukum KPK, Biro Sumber Daya Manusia KPK, dan lima Komisioner KPK.

Kamis, 20 Februari 2020 11:58

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji gugatan banding administratif berupa surat keberatan yang dilayangkan oleh Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembalian penyidik itu ke Polri yang dilakukan oleh Firli Bahuri cs.

"Info terakhir, sudah dalam proses telaahan dan pembahasan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/2).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail batas akhir pembahasan tersebut. Adapun pembahasan dilakukan oleh Biro Hukum KPK, Biro Sumber Daya Manusia KPK, dan lima Komisioner KPK.

Rossa diketahui mengajukan gugatan banding administratif ke Firli cs pada 14 Februari 2020. Banding dilakukan lantaran pimpinan KPK dianggap melakukan pengembalian secara sepihak.

Untuk itu, Rossa meminta agar Firli cs dapat memulihkan jabatannya di lembaga antirasuah itu sebagai penyidik. Selain itu, Rossa juga meminta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 123 Tahun 2020 tentang pemberhentian dirinya dibatalkan. 

Achmad Al Fiqri Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait