Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Dalam penanganan perkara itu, lembaga antirasuah telah meningkatkan status penanganan seseorang menjadi tersangka.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Yaya merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dia dinyatakan terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp550 juta dari Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Namun demikian, Fikri tidak merincikan detail identitas tersangka itu. Disinyalir, seseorang yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat di Kabupaten Labura, Sumatera Utara.
Akan tetapi, Fikri mengakui, penyidik tengah mengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait seorang pejabat di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut.