KPK menghormati putusan MA soal kasasi Idrus Marham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. MA dianggap memangkas drastis hukuman bekas Menteri Sosial itu.
"Kalau dilihat dan dibandingkan, putusan pemangkasan 3 tahun (penjara) dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami cukup kecewa dengan turunnya secara signifikan putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Febri mengaku,pihaknya belum menerima salinan putusan MA terhadap kasasi Idrus Marham. Namun demikian, ia menyampaikan, pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut.
"Kalau sudah kasasi, sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kami pelajari terlebih dahulu tentu saja putusannya. yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya," ucap dia.
Lebih lanjut, Febri berharap, MA mempunyai kesamaan visi dengan KPK dalam memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Dia menganggap pemberian efek jera itu dapat terwujud jika mendapat hukuman sebanding dengan perbuatannya.