Ada ketentuan dan standar yang harus dipenuhi sebuah rutan sebagaimana ketentuan yang diatur Kementerian Hukum dan HAM.
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, melalui pengacaranya mengeluhkan fasilitas tempat tidur tahanan di Rutan KPK. Diketahui, Lukas merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan fasilitas bagi para tahanan di rutan KPK dikelola sesuai standar yang berlaku. Standar ini merujuk pada Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Di KPK itu memiliki standar yang sudah baku, bagaimana kemudian fasilitas itu harus ada sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak bisa kemudian di rutan KPK harus menyediakan kasur yang semaunya dari tersangka (Lukas)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, ditulis Jumat (3/2).
Ali mengatakan, KPK tidak dapat memenuhi keinginan tersangka yang ditahan dengan fasilitas nyaman. Sebab, terdapat ketentuan dan standar yang harus dipenuhi sebuah rutan sebagaimana ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.
Kendati demikian, Ali menegaskan, seluruh tahanan KPK memperoleh hak yang sama di dalam rutan. Pemenuhan hak tersangka ini juga mencakup hak atas kesehatan, termasuk untuk Lukas Enembe.