Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada 2010-2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap PT Garuda Indonesia Tbk. Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dalam kasus suap pengadaan armada pesawat Airbus pada 2010-2015.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dugaan suap senilai sekitar Rp100 miliar diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi dalam perkara ini.
"Setelah penyidikan ini cukup, maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang kemudian disangkakan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Diungkapkan Ali, rangkaian penyidikan kasus ini juga meliputi tindak lanjut melalui upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. Ia berharap para pihak yang akan dimintai keterangan akan bersikap kooperatif memenuhi undangan tim penyidik.
"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi, dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik," ujar dia.