Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A,” ujar Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
Penangkapan oknum PNS tersebut dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum PNS tersebut dinilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang dilakukan KPK. Hari ini, (11/11), oknum PNS tersebut diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tutur Ali.
Oknum PNS tersebut sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 8 tadi pagi.