Mantan Panglima GAM, Izil Azhar, diminta KPK untuk kooperatif .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada Izil Azhar, tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018, untuk kooperatif dan bersedia menyerahkan diri. Izil yang juga dikenal bernama Ayah Merin sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
“Kami meminta Izil Azhar untuk koperatif dan menyerahkan diri. KPK pasti menghargai sikap koperatif Izil untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Kamis, (22/11).
Febri mengatakan, kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 masih terus berlanjut. Hari ini, Kamis, (22/11) diagendakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi dalam perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh, dalam sidang di Tipikor Jakarta.
"Hari ini, Kamis 22 Nov 2018, setelah KPK mengajukan sejumlah bukti di persidangan, maka hari ini direncanakan akan dibacakan Tuntutan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan kawan-kawan," kata Febri.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Irwandi Yusuf, Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaannya telah dilimpahkan. Mereka dijadwalkan menjalani persidangan perdana pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.