Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bartholomeus Toto.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, untuk dimintai keterangan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/12).
Nama Soleman pernah disebut turut membantu mengalirkan uang ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna mempercepat proses pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi untuk megaproyek pembangunan Meikarta.
Hal itu berdasarkan kesaksian eks Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dalam sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1).
Dalam pengurusan RDTR tersebut, terdapat pertemuan guna membahas tindak lanjut RDTR Pemkab Bekasi. Adapun pejabat yang hadir ialah Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln, serta dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yakni Soleman dan Waras Wasisto. Kesepakatan yang dihasilkan yakni meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang Tbk.