Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Berkarya, Vasco Ruseimy. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Vasco, setelah sebelumnya diperiksa pada 30 Januari 2020. Pemeriksaan terhadap Vasco dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Selain Vasco, penyidik juga memanggil dua orang saksi lain, yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam M Zen, dan pegawai PT Cahaya Gunung Mas Krisnardi Wijaya.
Dugaan keterkaitan Vasco dalam kasus ini sempat disebut oleh bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz, usai diperiksa penyidik akhir bulan lalu. Dia disebut terlibat praktik rasuah dalam kasus itu.