Sebelum ini, Mekeng tak pernah hadir memenuhi empat kali panggilan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPR RI fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Panggilan dilayangkan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Jumat (6/12).
Ini merupakan panggilan kelima yang diajukan KPK pada Mekeng. Dia mengabaikan empat panggilan yang disampaikan penyidik KPK sebelumnya, untuk menjalani pemeriksaan pada 11, 16, dan 19 September 2019. Dia juga absen saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 8 Oktober 2019.
Berbagai dalih disampaikan Mekeng untuk menghindar dari pemeriksaan. Ia beralasan tengah berdinas ke luar negeri, hingga alasan sakit untuk membenarkan ketidakhadirannya.
Nama Mekeng santer disebut turut berperan dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai terpidana. Saat bersaksi di pengadilan, terpidana lain dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih, menyebut Mekeng sebagai pihak yang memperkenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.