Ketiga tersangka akan diperiksa oleh KPK dengan statusnya sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016. Ketiga orang yang diperiksa, yakni bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Selain itu, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra. Sedangkan Rezky dan Hiendra, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/1).
Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah dipanggil oleh penyidik KPK pada Jumat (3/1). Namun, mereka mangkir dari panggilan tersebut. Absennya ketiga tersangka itu pun tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro, dan seorang PNS bernama Bahrain Lubis. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.