Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan sembilan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, menjalani pemeriksaan hari ini. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Sembilan orang legislator itu ialah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim nonaktif.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/12).
KPK tengah gencar memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam pengusutan kasus itu. Pada Selasa (3/12), penyidik juga telah memeriksa sembilan legislator lain. Mereka ialah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.