Selain Desmond, penyidik juga memeriksa bekas pegawai Perum Perindo, Iwan Pahlevi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advisor Vice K-Value Managing Partner Cina Asia Limited, Desmond Previn terkait kasus suap kuota impor ikan di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Kamis (14/11).
Dalam catatan Ditjen Imigrasi, nama Desmond telah dicekal oleh penyidik KPK selama enam bulan. Terhitung sejak 25 September 2019. Desmond diketahui telah hilir mudik dipanggil komisi antirasuah. Teranyar, dia dipanggil pada Jumat (25/10).
Selain Desmond, penyidik juga memeriksa bekas pegawai Perum Perindo, Iwan Pahlevi. Sedianya, dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Mujib.
Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dari saksi yang dipanggil hari ini. Yang pasti, penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak lain terkait aliran dana yang masuk ke Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. KPK menduga Risyanto tak menerima suap dari satu pihak saja.