KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dugaan suap Banprov Jabar pada Indramayu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019," ujar Ali, Jumat (19/3).
Akan tetapi, Ali menyampaikan, KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman terduga pelaku baru dilakukan saat penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan eks Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.