Ipi menyebut KPK juga memiliki mekanisme pemeriksaan LHKPN secara berkala.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menunggu viral. Pangkalnya, memiliki prosedur tetap.
"Kalau ada pertanyaan, apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak. Ada mekanisme yang secara berkala kami lakukan untuk lakukan riksa atau klarifikasi kepada penyelenggara negara," kata juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Kamis (9/3).
Ipi menerangkan, proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri ketidakwajaran harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara. Keganjilan ini terindikasi dari besaran nilai kekayaan. Ketika itu terjadi, KPK bakal memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak match antara profil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa lakukan klarifikasi," tuturnya.
Ipi melanjutkan, tim Direktorat LHKPN KPK senantiasa memproses verifikasi administratif atas laporan kekayaan aparatur negara. Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mencocokkan kelengkapan dokumen dengan harta faktual yang dilaporkan.