KPK berhasil mengumpulkan pemulihan aset dari kasus korupsi sebesar Rp313,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan capaian kinerja KPK semester I, yakni mulai dari Januari sampai Juni 2022 di bidang penindakan dan eksekusi. Dalam kesempatan itu, KPK memberikan informasi asset recovery (pemulihan aset), selama periode tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, selama semester I-2022, pemulihan aset mengalami peningkatan sebanyak 83,2% dibandingkan semester I-2021.
“Mengalami peningkatan 83,2%,” kata Karyoto, saat jumpa pers terkait “Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I-2022” di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8).
Dia menjelaskan, KPK berhasil mengumpulkan pemulihan aset dari kasus korupsi sebesar Rp313,7 miliar. Di antaranya sebagai berikut: Pertama, pendapatan uang sitaan dari hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan uang pengganti yang ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp248,01 miliar. Kedua, pendapatan denda, hasil korupsi dan TPPU sebesar Rp41, 5 miliar. Ketiga, penetapan status penggunaan dan hibah sebesar Rp24,2 miliar.
Sementara itu, pada semester I-2021 pemulihan aset yang didapatkan hanya sebesar Rp171,23 miliar.