KPK mengonfirmasikan kepada Wahono dan Andhi terkait sumber harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harta kekayaan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dua pihak yang tengah menjalani klarifikasi LHKPN hari ini (14/3) adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, pihaknya mengonfirmasikan kepada Wahono dan Andhi terkait sumber harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Tim pemeriksa juga akan mengonfirmasikan kepada PN (penyelenggara negara) tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," kata Ipi dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Disampaikan Ipi, keduanya masih menjalani proses klarifikasi. Diketahui Wahono hadir memenuhi undangan tim Direktorat LHKPN KPK pukul 09.00 WIB, sedangkan Andhi pukul 10.00 WIB.
Ipi menekankan, klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK. Melalui proses klarifikasi, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap.