Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan sengketa di MA.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Eddy Hartono Betty dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Eddy diperiksa komisi antikorupsi, Kamis (10/9).
Pelaksanan Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE).
"Penyidik mengonfirmasi terkait profesi saksi sebagai desainer (wedding organizer) yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka RHE," katanya dalam keterangannya, Kamis (10/9) malam.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar untuk penanganan perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.