Dalam mengusut kasus ini, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan secara detail para tersangkanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pencairan anggaran kasus dugaan rasuah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika Tahap I 2015 kepada Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika, Papua, Agustina Saklil.
"Agustina Saklil dikonfirmasi perihal proses pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Selain itu, lembaga antisuap juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika sekaligus mantan Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Tahap I Rahmawati Rasyid.
Kemudian Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Kabupaten Mimika 2015 Lalu Mikson dan Kasubag Kesra serta Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap I dan II 2015-2016 atau Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap I dan II 2015-2016 Risiard Waromi.
Selanjutnya, Staf Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II 2016 Abi Bua Rano dan Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I 2015 Yuricha Belo.